Kamis, 22 April 2010

BHP Yang (Belum) Mau Dihilangkan


oleh Ridwan Arifin*


Tulisan yang berawal dari diskusi informal mahasiswa, yang menjadi keprihatinan bersama, terlebih lagi memang banyak hal yang mengkritisi hal ini. Pro dan kontro terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) sejak diajukan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) terus bergulir. UU yang dianggap sebagai bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan tersebut terus menuai kecaman terutama dikalangan aktifis mahasiswa dan akademisi. Pasalnya beberapa pengaturan dalam UU BHP bertolak belakang dengan amanat konstitusi Indonesia dalam hal pendidikan. Pencabutan terhadap UU BHP pada 31 Maret 2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pandangan tersediri. Ada yang menyambutnya dengan suka cita atau bahkan sujud syukur, tapi ada juga yang menyayangkan UU tersebut dicabut.


Kampus Unnes sendiri sudah merintis ke arah BHP sejak beberapa tahun lalu. Dibuktikan dengan akan dilaksanakannya program Badan Layanan Umum (BLU) yang dijadikan sebagai cikal bakal BHP di Unnes. Fasilitas pun terus ditingkatkan dan berbanding lurus dengan peningkatan biaya pendidikan di Unnes. Beberapa pihak bahkan mengindikasikan kenaikan biaya sumbangan pengembangan lembaga (SPL) adalah buah dari bentuk akibat dari UU BHP itu sendiri. Berbagai peraturan Rektor mengenai hal tersebut, berlandaskan UU BHP. Lantas setelah UU BHP dicabut apakah langkah yang kiranya akan ditempuh Unnes. Ada sebuah keyakinan bahwa Unnes dengan dicabutkan UU BHP tidak serta merta menghilangkan program pencanangan BHP di kampus ini. Hal ini terbukti dengan membaca sebuah posting tulisan di situs Unnes yang dikutip dari Harian Kompas. BHP diartikan sebagai otonomi perguruan tinggi, sehingga hal tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas kampus itu sendiri. Sayangnya otonomi yang dilaksanakan di beberapa kampus termasuk Unnes, alih-alih meningkatkan kualitas malah justru meningkatkan biaya pendidikan yang pada akhirnya justru memberatkan mahasiswa.


Payung Hukum Baru

Semangat BHP yang tengah dibangun oleh Unnes nampaknya belum akan mau hilang seiring dengan dicabutnya UU BHP. Semangat otonomi perguruan tinggi sepertinya akan terus dipacu demi kualitas yang lebih baik. Payung Hukum baru atau sebuah lembaga hukum terkait BHP akan segera diuapayakan oleh Unnes dengan dalih agar supaya kesemangatan BHP tersebut tidak hilang begitu saja. Kekhawatiran mulai muncul terutama di kalangan mahasiswa ketika payung hukum ini terbentuk. Adanya upaya untuk melestarikan doktrin BHP yang jelas-jelas tidak sejalan dengan pendidikan Indonesia nampaknya akan terus tetap diupayakan tapi mungkin dengan wujud yang baru dan yang lebih ramah. Tapi perlu kita ingat bahwa wujud seringkali menipu. Wujud boleh berbeda tapi substansinya tetaplah sama dan serupa.

Wujud baru kesemangatan BHP yang tengah diupayakan pasca dicabutnya UU No. 9 Tahun 2009 boleh jadi menjadi sebuah terobosan canggih untuk tetap mengupayakan otonomi perguruan tinggi dalam bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan, dan aset. Sebuah plan cadangan yang cepat dan sangat tanggap tetapi menimbulkan kecemasan, terutama mengenai otonomi keuangan. Belajar dari pengalaman bahwa otonomi keuangan tersebut justru menjadi dampak buruk dari BHP. Bagaimanapun payung hukum yang tengah diupayakan oleh Unnes menjadi perhatian kita bersama. Demi mewujudkan visi Unnes untuk menjadi universitas bertaraf internasional sudah seharusnya semua elemen masyarakat kampus termasuk mahasiswa dilibatkan secara aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kampus.


(*Pernah Diterbitkan di Buletin Express Unnes

KONSERVASI BUKAN HANYA FISIK BELAKA


oleh Ridwan Arifin*


Merebak dan mewabahnya isu-isu konservasi menjadi sorotan tersendiri bagi semua kalangan masyarakat kampus. Mulai dari mahasiswa, dosen, karyawan bahkan sampai kepada birokrasi kampus gencar mengkampanyekan Unnes sebagai Universitas Konservasi. Universitas Konservasi yang dicanangkan Unnes beberapa bulan lalu bukan lagi isapan jempol. Sangat jelas perubahan yang signifikan selama satu tahun terakhir sejak Unnes mengkampanyekan dirinya sebagai Universitas Konservasi. Langkah-langkah yang dilakukan pun sudah terlihat jelas, mulai dari penanaman seribu pohon, peringatan hari bumi, membangun kebun keanekaragaman hayati, mengeluarkan kebijakan-kebijakan konservasi, sampai kepada deklarasi Unnes sebagai Universitas Konservasi secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional RI. Memang hal yang bisa membanggakan di tengah minimnya rasa kepercayaan diri mahasiswa terhadap almamaternya. Unnes tampak lebih cantik, eksotis dan menawan. Tapi di sisi lain, kebijakan-kebijakan konservasi masih setangah hati dilakukan. Fisik seringkali menipu. Begitulah mungkin yang bisa saya katakan kepada Universitas Koservasi ini. Pembangun fisik yang gencar, perbaikan-perbaikan mulai dari taman, pembangunan embung sampai pembangunan tugu Unnes Konservasi cukup menjadi bukti kepedulian Unnes terhadap isu konservasi.


Di sisi lain, isu Unnes Konservasi hanya terlihat isu elitis saja. Isu yang hanya berada dalam tataran birokrasi kampus tanpa menyentuh kepada tataran bawah mahasiswa secara keseluruhan. Bukan hanya sekedar isu, tapi kebijakan mengenai konservasi perlu dipertegas. Konservasi tidak hanya sekedar wacana, opini, atau fisik belaka. Kita ambil salah satu contoh peraturan konservasi, yaitu paperless policy. Tapi pada tataran lapangan, penggunaaan kertas yang masih tinggi belum bisa dihindari. Mulai dari tugas, bimbingan skripsi sampai skripsi masih membutuhkan banyak kertas. Jika saja Unnes mengelurakan kebijakan kepada seluruh tenaga pengajar untuk tidak menggunakan kertas lagi dalam setiap tugas-tugas mahasiswa, maka berapa banyak kertas yang akan kita hemat. Secara tidak langsung, bentuk konservasi nyata telah kita lakukan ketimbang membangun embung atau taman-taman yang artistik. Selain itu, belum terlihat keberanian dan keinginan pihak kampus untuk menetapkan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor. Kalaulah kita melihat Universitas Indonesia sebagai sebuah contoh konservasi yang nyata dan lebih konkret. Di sana ada kebijakan bagi seluruh masyarakat kampus dilarang menggunakan kendaraan bermotor di dalam kampus. Memang jika kebijakan ini dikeluarkan akan banyak menuai kontroversi. Wajar jika banyak kontroversi, pun serupa ketika wacana Unnes Konservasi digelontorkan kepada seluruh sivitas akademika.


Pandangan Paradoks

Ada sebuah kekhawatiran kita bersama ketika universitas ini berkembang menjadi universitas konservasi. Kita masih menutup mata mengenai kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar Unnes. Kita tidak bisa mengatakan “tidak” bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar kampus Unnes adalah sebab tidak langsung perkembangan pembangunan di Unnes. Bisa saja kita mengatakan bukan karena kita, tapi kalau kita mau berpikir objektif maka kita akan menyadari betapa besar “dosa” kita terhadap kerusakan lingkungan di sekitar kita. Alih-alih memperindah dan menyelamatkan justru malah memperparah dan menghancurkan. Di tengah kemewahan konservasi kita, ada begitu banyak hal yang kita kesampingkan. Seolah-oleh Unnes seperti istana yang megah nan indah namun dikelilingi oleh rumah-rumah rakyat jelata yang reot.


Jika saja ada survei mengenai seberapa besar dampak sosial dan lingkungan masyarakat sekitar kampus terhadap perkembangan pembangunan Unnes, maka bisa jadi angka survei menunjukkan sebuah angka yang mengkhawatirkan. Ini bukanlah pekerjaan mahasiswa saja atau birokrasi saja tapi ini tanggungjawab dan pekerjaan semua pihak. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun harus dipertegas demi kelangsungan Konservasi Unnes dan masyarakat sekitarnya. Karena konservasi bukan hanya sekedar fisik, karena fisik bisa saja rusak dan lenyap. Tapi bagaimana kemudian kebijakan akan konservasi menjadi sebuah kebiasaan dan budaya semua masyarakat kampus yang secara sadar dan sukarela bertindak sebagaimana konservasi yang diharapkan semua elemen masyarakat kampus, bukan konservasi yang diharapkan sekelompok pejabat belaka.


* Pernah Terbit di Buletin Express Unnes