Ridwan Arifin,
Ema Nurkhaerani
Sama sekali bukan hal mudah untuk berbicara mengenai kebijakan pemerintah dalam penegakkan hukum di Indonesia. Pasalnya banyak kebijakan pemerintah yang tidak signifikan dalam upaya penegakkan hukum. Di sisi lain justru tindakan kriminal dijadikan komoditas hiburan oleh berbagai tayangan informasi kejah
atan di berbagai stasiun televise. Akibat dari kondisi tersebut adalah tingkat kepercayaan yang rendah atau bahkan angka frustasi masyarakat kita terhadap penegakkan hukum di Indonesia semakin meningkat. Dibuktikan dengan data hasil survey Harian Kompas pada September 2000 yang menunjukkan bahwa 83% dari 854 responden di delapan kota menyatakan ketidakpuasannya terhadap Mahkah Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan. Data tersebut juga diperkuat dengan laporan penelitian dari The Asian Foundation dan AC Neilsen pada tahun 2001 yang menunjukkan bahwa 62% dari 1.700 orang di lima propinsi akan sebisa mungkin menghindari pergi ke pengadilan dalam penyelesaian kasus perkaranya.
Data di atas bisa saja berubah menjadi lebih mengkhawatirkan pada 2010 atau bahkan tahun-tahun selanjutnya, karena Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa masalah hukum adalah masalah manusia bukan sistem perundang-undangan belaka, masalah hukum bukan semata-mata urusan Undang-Undang (affair of rules) tetapi juga urusan perilaku manusia (affair of behavior). Di sini menjadi sebuah perbedaan tegas ketika sebuah hukum hanya semata undang-undang kontekstual namun manusia yang menjalankannya secara optimal, bisa saja benar atau bahkan bisa saja salah. Hukum ada didalam masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan, hukum untuk masyarakat, hal ini adalah membentuk suasana yang dinamis, namun bagi bangsa yang berubah dengan cepat, siasat tersebut tidak semuanya menjamin bahwa keadaan akan dapat teratasi karena akan muncul seberapa besar perubahan dilakukan agar hukum benar-benar dapat disiapkan untuk melayani masyarakat. Perubahan sosial yang besar yang menyebabkan hukum sulit untuk mengakomodasikannya kedalam sistem yang ada, perubahan tersebut termasuk perubahan perilaku bangsa yang cenderung berorientasi kepada keuntungan bersifat kapitalis sehingga berpengaruh pada praktik hukum. (Satjipto Rahardjo, Prof, Dr, SH, Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia, hal. 41-44).
Persoalan yang muncul kemudian adalah tidak hanya terbatas pada pola perilaku manusai yang secara langsung menegakkan hukum di negeri ini. Persoalan yang ada bertambah menjadi apakah manusia yang dalam hal ini aparatur penegak hukum yang berpengalaman baik dalam lembaga penegak hukum maupun fungsi-fungsi penegakkan hukum itu sendiri. Namun dari sekian banyak pengalaman yang didapatkan oleh aparatur penegak hukum belum banyak menunjukkan progresivitasnya dalam pengamalan dari pengalamannya tersebut.
Mengagas Pengamalan Berbasis Pengalaman
Bagir Manan pernah menerangkan bahwa untuk menegakkan hukum yang adil dimana aturan hukum yang akan ditegakkan adalah benar dan adil yaitu apabila dibuat dengan cara-cara yang benar, materi muatannya sesuai dengan kesadaran hukum dan membawa manfaat yang besar bagi kepentingan individu maupun masyarakat, tetapi jika aturan itu dibuat atas dasar kepentingan penguasa dan mengandung kesewenang-wenangan maka akan tidak benar dan tidak adil (Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, hal. 20).
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini.
Menukik pembicaraan yang lebih bahwa fakta penegakkan hukum di Indonesia belum menunjukkan progresivitasnya atau paling tidak memberikan rasa kepuasan pada masyarakat. Indonesia masa depan membutuhkan sebuah perubahan total agar kita bisa mempunyai kehidupan yang transparan, adil dan bertanggungjawab. Perlu ada pemerintahan yang sehat dan bersih dalam kerangka pengamalan berbasis pengalaman. Dalam konteks ini semua pihak pasti setuju dengan semua aksi dimana semua ketidakadilan harus diperangi dan diberantas dan keadilan dijunjung tinggi. Semua pihak setuju agar krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tidak lagi ada. Semua pihak setuju agar adanya demokrasi, Rule of Law dan hak asasi manusia. Akan tetapi dalam melakukan reformasi atau perubahan tersebut kita tidak boleh menghalalkan segala cara yang pada gilirannya kalau kita tidak hati-hati bisa membunuh roda tatanan masyarakat itu sendiri. Akibat terbunuhnya roda tatanan masyarakat akan menghancurkan gerakan reformasi tersebut. Kita semua tidak menghendaki terjadi ketegangan sosial yang terus-menerus karena hal tersebut akan pada akhirnya merugikan masyarakat Indonesia.
Hukum bisa memainkan peran instrumental dalam membawa reformasi ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam kehidupan penegakkan hukum. Di sini kita tidak semata-mata bicara tentang perlunya produk hukum baru seperti UU Anti Monopoli, UU Pengusaha Kecil, UU Perlindungan Konsumen dan yang lainnya diundangkan, tetapi mutlaknya pranata-pranata hukum yang ada diberdayakan. Pranata-pranata hukum yang penting, di sini adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan profesi hukum lainnya (konsultan hukum, advokat dan notaris). Pemberdayaan di sini haruslah berarti penghapusan segala bentuk kolusi, mafia peradilan dan sebagainya karena bukan rahasia umum lagi bahwa pranata-pranata hukum di negeri ini terkenal sangat terpolusi oleh kekuasaan dan keuangan. Salah satu faktor country risk Indonesia menjadi tinggi adalah karena tidak adanya kepastian hukum. Dunia usaha apalagi penanam modal asing merasa tidak nyaman berbisnis di sini karena sesewaktu haknya bisa digugat.
Pranata hukum yang amat penting untuk diperkuat adalah Mahkamah Agung karena salah satu parameter berdirinya negara hukum adalah berwibawa dan mandirinya Mahkamah Agung. Di pundak Mahkamah Agung terletak beban tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan tertibnya penyelenggaraan negara. Akan tetapi Mahkamah Agung kita dikenal amat lemah dan rentan terhadap campur tangan dari luar dirinya. Buat dunia usaha lemah dan rentannya Mahkamah Agung membuat mereka merasa tidak aman dalam melaksanakan bisnis mereka. Dalam konteks kesenjangan sosial di mana pengusaha besar menguasai sumber-sumber daya ekonomi dan politik, maka Mahkamah Agung juga amat sering menjadi bagian dari kepentingan penguasa dan pengusaha. Proses pemerataan dan integrasi bangsa menjadi terganggu karena Mahkamah Agung yang kurang menangkap aspirasi keadilan yang tumbuh pada masyarakat bawah.
Selain itu, kita pun perlu mendorong dikembalikannya kepolisian ke jajaran administration of justice system sehingga kepolisian akan merupakan mitra penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, pengadilan dan advokat. Masuknya kepolisian ke jajaran Angkatan Bersenjata telah menimbulkan ketegangan antara sesama penegak hukum padahal di hampir semua negara di dunia ini kepolisian itu selalu merupakan bagian dari aparat penegak hukum, bukan bagian dari Angkatan Bersenjata. Iklim penegakan hukum akan lebih kukuh jika pihak kepolisian menempatkan dirinya bahu-membahu bersama aparat penegak hukum lainnya, setidaknya tidak ada lagi psychological gap antara kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya. Jadi kepolisian pada dasarnya bukanlah aparat keamanan.
Indonesia masa depan akan lebih memberi harapan jika kepastian hukum dan keadilan bisa dibuat. Inilah esensi tuntutan reformasi hukum. Pelajaran berharga kita dari krisis ekonomi dan politik sekarang ini adalah karena hukum telah gagal memainkan perannya sebagai instrumen yang menjaga keadilan dan kepastian hukum. Dengan kata lain hukum telah gagal dalam menciptakan clean and healthy government. Dalam konteks sosial sekarang, hukum pun telah gagal mempersatukan semua komponen bangsa dalam mengatasi krisis ekonomi dan politik ini, malah yang terjadi adalah kemarahan dan kecemburuan sosial yang luas. Pada dataran politik, kita perlu menggarisbawahi imbauan bahwa kalau kita ingin menciptakan kebersamaan sosial maka politik pun tidak boleh menjadi domain yang tak boleh dimasuki oleh orang-orang Cina. Dalam konteks ini sekali lagi kita mungkin perlu melancarkan diskursus tentang hak dan kewajiban dari warga negara (citizens) dalam sebuah negara.
Uraian di atas sedikit banyak memberikan gambaran mengennai penegakkan hukum di Negara ini. Bukan sesuatu hal baru memang ketika penegakkan hukum selalu dielu-elukan dan menjadi bahan pembicaraan di setaip zamannya karena memang masalah tersebut tidak akan pernah habis untuk diteliti, didebatkan atau bahkan didiskusikan. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wacana untuk kita dalam mengupayakan formula yang tepat guna menciptakan Indonesia adil, damai dan sejahtera.
BEM Fakultas Hukum Undip Semarang



